nasional

Edaran Informasi Verifikasi dan Administrasi Guru belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG

Rabu, 8 Maret 2023 | 15:55 WIB

F. berperilaku baik;


usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2023


3. Persyaratan administratif untuk mengunduh melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar jalur tercantum dalam Lampiran II dan III.


4. Pendaftaran verval administrasi akan dilakukan mulai 13 Maret 2023, sesuai indikasi
grafik terlampir.


Selain itu, diperlukan bantuan dari kepala dinas provinsi/kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada guru sesuai dengan kewenangannya.


-


Surat Edaran Informasi Verbal Administratif bagi Guru yang Tidak Lulus Ujian Tulis Nasional atau Ujian Kompetensi di Akhir PLPG Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.


Persyaratan Peninjauan dan Validasi Administratif (Verval) guru yang tidak lulus Ujian Tulis Nasional atau Ujian Proficiency di akhir PLPG (target 5 peserta Verval)


1. Persyaratan administrasi bagi guru yaitu:


A. scan hasil Ijazah S-1/D-4 (asli/fotocopy legalisir perguruan tinggi), bagi pengajar bergelar S-1 atau sederajat dari luar negeri, melampirkan surat keselarasan dari Ditjen Dikti.


B. hasil pindaian/scan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama Jabatan Guru (asli/fotocopy legalisir dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota).


V . hasil scan/scan (asli/fotocopy legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut.


1) Surat Perintah kenaikan pangkat terakhir guru PNS (asli/fotocopy legalisir dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota/BKD).


2) Keputusan pengangkatan PPPC, berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPC (fotokopi asli/legalisir dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota/BKD).


3) Surat pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non-ASN di sekolah negeri (fotokopi asli/legalisir Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD).

Halaman:

Tags

Terkini