nasional

Wah Ada yang BARU: Perubahan Aturan KUR BRI 2023

Rabu, 8 Maret 2023 | 18:51 WIB


Mengapa KUR BRI 2023 dibuka lebih lama dari bank lain di Himbar?


Beberapa calon debitur yang beberapa bulan lalu menantikan program KUR BRI mungkin memiliki pertanyaan yang sama. Pasalnya, KUR BRI baru dibuka pada 6 Maret tahun ini, dengan KUR BRI terbaru dan terakhir dibuka sebagai bank BUMN.


Hal itu ternyata karena adanya beberapa perubahan dan persiapan bank BRI untuk penyaluran CSD tahun ini. KUR BRI dikenal sebagai program pembiayaan usaha yang ramah UMKM, baik dari segi bunga, syarat, maupun kebijakan lainnya.


Apakah tahun ini juga sama? Lalu apa saja perubahannya? Calon debitur KUR BRI harus menyadari hal ini.


Baca Juga, KUR Himbara 2023 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!


Permenko baru terkait Pedoman Pelaksanaan KUR


Singkatnya, penyebab lambatnya penyaluran KUR BRI tahun ini adalah karena adanya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang dirilis pada Januari 2023.


Dari sisi suku bunga, dimana sebelumnya tidak ada konsep gradasi, pada tahun 2023 akan ada gradasi. Selain itu, ada juga beberapa penambahan persyaratan dokumen.


Dengan demikian, tidak hanya total alokasi yang meningkat dari Rp 370 triliun pada 2022 menjadi Rp 450 triliun. Kita juga harus siap menghadapi perubahan kebijakan.


Untuk lebih lengkapnya, yuk simak Detail Perubahan Polis KUR BRI 2023 ini sampai selesai!


1. Suku bunga


Kebijakan pertama yang diubah menyangkut suku bunga.


Bank BRI menerapkan suku bunga KUR yang berbeda. Selisih suku bunga ini tergantung plafon dan status debitur baru atau lama.


Aturan baru ini kabarnya dianggap menghambat KUR BRI tahun ini.


Nasabah KUR yang ingin mengambil KUR tahun ini dengan plafon kurang dari Rp10 juta akan dikenakan bunga hanya 3% per tahun.


Kemudian untuk nasabah baru KUR dengan plafon di atas Rp10 juta, bunga KUR sebesar 6%. Sedangkan untuk debitur lama yang akan mengajukan KUR untuk kedua kalinya akan dikenakan bunga sebesar 7%, kemudian dari 8% (ketiga kali) menjadi 9% (keempat kali dan seterusnya).

Halaman:

Tags

Terkini