nasional

Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:58 WIB



Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024


Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.


Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 i bernomor 7978/A5/HK.04.01/2023 dan dirilis pada 7 Maret 2023.


Surat Edaran pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh kepala dinas teknis bidang pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di seluruh Indonesia


V Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Diberitahukan bahwa dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 yang Obyektif, Transparan dan Akuntabel, telah disampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut.


-


1. Mendikbud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memberikan kontribusi besar dalam mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik. sukses, tertib dan lancar.


2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Kejuruan.


3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilakukan dengan mekanisme online. Dalam hal tidak tersedianya dana jaringan, PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan dilampiri fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan dan penerapan protokol kesehatan.


4. Kepada kepala dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota, mohon segera :


A. menyiapkan dan/atau mengatur Petunjuk Teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;


B. menyiapkan aplikasi pelaksanaan PPDB secara daring;


V . melakukan integrasi data hasil PPDB, yang meliputi:


1) identitas mahasiswa;

Halaman:

Tags

Terkini