Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Di antara Guru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 i bernomor 7978/A5/HK.04.01/2023 dan dirilis pada 7 Maret 2023.
Surat Edaran pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh kepala dinas teknis bidang pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di seluruh Indonesia
V Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Diberitahukan bahwa dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 yang Obyektif, Transparan dan Akuntabel, telah disampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut.
1. Mendikbud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memberikan kontribusi besar dalam mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik. sukses, tertib dan lancar.
2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilakukan dengan mekanisme online. Dalam hal tidak tersedianya dana jaringan, PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan dilampiri fotokopi dokumen-dokumen yang diperlukan dan penerapan protokol kesehatan.
4. Kepada kepala dinas pendidikan daerah/kabupaten/kota, mohon segera :
A. menyiapkan dan/atau mengatur Petunjuk Teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
B. menyiapkan aplikasi pelaksanaan PPDB secara daring;
V . melakukan integrasi data hasil PPDB, yang meliputi:
1) identitas mahasiswa;