Sumenep,Madura ( Indexindonesia.com ) - Restorative Justice Korban penganiayaan yang dilakukan oleh Eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk – guluk Sumenep tersebut merupakan delik hukum pidana murni, sehinga Polres Sumenep tidak serta merta bisa menghentikan proses hukumnya.
Namun, Jika dipaksakan untuk dihentikan proses penyidikan, maka Polres Sumenep harus bersiap siap menerima konsekwensinya.
Sebab, terkait laporan itu merupakan delik hukum pidana murni bukan lagi delik aduan. Jadi walaupun laporan dicabut oleh pihak korban Polres Sumenep tidak bisa menghentikan Proses hukum pidananya.
Karena, dalam kasus ini merupakan delik hukum pidana murni yang dapat diproses walaupun tidak ada persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan ( Korban ).
Sepertinya, Polres Sumenep tidak boleh serta merta menghentikan proses penyidikan sehingga tetap harus melanjutkan Proses hukum pidananya terhadap pelaku penganiayaan yakni Eks kades dan Kades Batuampar.
Untuk itu, jika tidak dilanjutkan proses hukum pidanya terhadap Eks Kades dan Kades Batuampar tentunya siapapun berhak melanjutkan laporan kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur.
Pertanyaan, beranikah Polres Sumenep mengambil langkah untuk menerbitkan Surat pemberhentian Perkara penyidikan ( SP3 ), karena kasus tersebut merupakan delik hukum pidana murni bukan lagi delik aduan.