nasional

Keadilan Restoratif: Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 11 Perkara

Rabu, 5 Maret 2025 | 23:12 WIB


Surabaya, Indexindonesia.com - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada Rabu, 5 Maret 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose RJ Mandiri 11 (sebelas) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.





Melalui sarana virtual, kegiatan  dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Jember, Kajari Kota Blitar, Kajari Kota Malang, Kajari Pamekasan, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Nganjuk, Kajari Sumenep, Kajari Ngawi.





Kesebelas perkara tersebut terdiri dari :





5 (lima) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Ngawi, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo, Kejari Nganjuk dan Kejari Sumenep.





2 (dua) perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Pamekasan.





2 (dua) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar.





1 (satu) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.


Halaman:

Terkini