Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan bahwa langkah penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Dalilah, menjelaskan bahwa 25 gerai ritel modern tersebut telah melakukan penutupan secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
"Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan," tegas Dalilah dalam keterangannya di Lombok Tengah, Kamis (21/5/2026).
Ia menguraikan bahwa langkah penertiban mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini dirancang untuk membatasi gurita ritel modern agar tidak mematikan usaha toko kelontong tradisional milik masyarakat.
"Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan," tukas Dalilah.
Melindungi UMKM, Tapi Jangan Abaikan Pekerja
Perda Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 memang lahir dari niat baik: melindungi pasar rakyat, toko kelontong, dan UMKM dari persaingan tidak sehat dengan ritel modern. Dalam praktiknya, banyak toko kelontong tradisional yang bangkrut karena kalah bersaing dari segi harga, kenyamanan, dan jam operasional.
Namun, kasus penutupan 25 gerai Alfamart ini menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan UMKM juga memiliki sisi gelap: dampak sosial bagi pekerja ritel modern yang kehilangan mata pencaharian.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya menyiapkan langkah-langkah mitigasi sebelum menutup gerai-gerai ritel modern. Misalnya, memberikan pelatihan keterampilan baru bagi karyawan yang terdampak, atau memfasilitasi mereka untuk membuka usaha sendiri.
"Jangan sampai kebijakan yang baik justru menciptakan masalah baru. Pemerintah harus memikirkan nasib para pekerja yang tidak bersalah," ujar salah satu pengamat yang dihubungi terpisah.
Kronologi Penutupan 25 Gerai Alfamart
Berikut kronologi kebijakan penutupan 25 gerai Alfamart di Lombok Tengah:
· 2021: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengesahkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
· 2022-2025: Pemerintah daerah melakukan pendataan dan identifikasi ritel modern yang tidak sesuai dengan Perda, terutama yang berkaitan dengan zonasi dan tata ruang.
· Awal 2026: Sebanyak 25 gerai Alfamart dinyatakan melanggar Perda karena berada di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi yang ditentukan.
· Mei 2026: Pemkab Lombok Tengah memberikan batas waktu bagi 25 gerai tersebut untuk menutup operasional secara mandiri.
· 21 Mei 2026: Ratusan karyawan Alfamart berdemonstrasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, menolak PHK dan meminta solusi atas nasib mereka.
Tanggapan Alfamart
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Alfamart secara nasional belum memberikan keterangan resmi terkait aksi demo karyawan di Lombok Tengah dan penutupan 25 gerai tersebut.