Pengelolaan masing-masing DAK Fisik tematik/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari DAK Fisik Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Ini.
Petunjuk Teknis DAK Fisik sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
A. menu aktivitas;
B. kriteria penempatan prioritas;
V . tata cara pelaksanaan kegiatan;
e.mekanisme pengadaan barang dan jasa;
e.spesifikasi sasaran keluaran dan/atau standar teknis;
F. pelaporan pelaksanaan kegiatan; DAN
d.hasil jangka pendek.
V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023 dilaporkan bahwa menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan perubahan atas permohonan yang diajukan kepada menteri.
Usulan amandemen harus disetujui selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden ini. Perubahan Lampiran ini diatur dengan Keputusan Menteri setelah berkonsultasi dengan kementerian/departemen terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023 menyatakan bahwa pelaksanaan DAK fisik mengutamakan penggunaan:
A. tenaga kerja lokal;
B. produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi; dan/atau