• Kamis, 4 Juni 2026

Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:17 WIB

V . produk lokal.


Pemanfaatan produk dalam negeri untuk peruntukannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih jauh Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Dijelaskan pula bahwa dalam hal ada permintaan penghentian penyaluran DAC Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga,


Menteri dapat menghentikan penyaluran DAK Fisik. Penghentian penyaluran DAK fisik menurut tujuan dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait. Penghentian penyaluran DAK fisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Berdasarkan keputusan menteri tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga terkait melakukan penyesuaian rencana aksi dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.


Pemerintah daerah menyediakan persiapan teknis dengan menyusun dan mengajukan usulan rencana aksi sektor/subsektor yang dibiayai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:


A. dokumen usulan;


B. hasil evaluasi proposal;


V . hasil sinkronisasi dan harmonisasi;


e.hasil koordinasi usulan anggota Dewan Perwakilan PKK dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; DAN


e.Penyaluran fisik DAK yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Dalam hal hasil koordinasi usulan anggota LDP yang dibahas secara lengkap tidak dapat diperhitungkan dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah daerah, maka biaya usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. kegiatan.


Dalam hal sebagian usulan anggota DDP telah diperhitungkan dalam penyusunan rencana aksi oleh Pemerintah Daerah, maka sisa biaya usulan kegiatan dapat digunakan untuk kegiatan lain di wilayah/subsektor yang sama. setelah melakukan perubahan pada rencana aksi.


Dalam hal rencana aksi disetujui oleh kementerian negara/lembaga, sisa biaya kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPR dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan perubahan rencana aksi kepada kementerian negara/lembaga. lembaga.


Kementerian/Lembaga menyetujui atau menolak usulan perubahan rencana kegiatan penugasan paling lambat tanggal 14 Maret 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X