• Kamis, 4 Juni 2026

Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:31 WIB

Persyaratan penerima manfaat


V Petunjuk Teknis Pendampingan Guru Madrasah Poika dan Madrasah Tendik Tahun 2023, Dilaporkan bahwa penerima manfaat KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas yang dituju harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.


1. Memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan pimpinan dan susunan kelompok kerja dari pimpinan UMO Kabupaten/Kota, pimpinan Departemen Daerah Kementerian Dalam Negeri dan/atau berdasarkan akta notaris yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian didaftarkan di aplikasi KKGTK.


2. Adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).


3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap dan sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus, ketua, sekretaris, bendahara dan bagian.


4. Memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya 15 anggota dan paling banyak 30 anggota untuk KKG dan MGMP.


5. Memiliki paling sedikit 15 orang dan paling banyak 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.


6. Beranggotakan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk KKM.


7. Memiliki anggota pokjawas kabupaten/kota/provinsi sekurang-kurangnya 10 orang.


8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya, ketentuan kepesertaan adalah sebagai berikut.


A. Memiliki anggota KKG sekurang-kurangnya 10 orang di tingkat kabupaten/kota/kota atau gabungan tingkat kabupaten/kota/kota.


B. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang di MGMP dan MGBC di tingkat kecamatan atau gabungan kecamatan.


V . Memiliki keanggotaan minimal 10 orang di KKM dan POKJAWAS tingkat kecamatan atau gabungan kecamatan.


9 . Anggota kelompok kerja terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.


10. Merencanakan program kerja empat tahun ke depan.


11. Kelompok Kerja Penerima Manfaat adalah kelompok kerja yang telah aktif selama satu tahun terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X