• Kamis, 4 Juni 2026

Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:31 WIB

4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan) dan sisa dana setelah kegiatan;


5. Surat Keterangan dari Departemen Agama Kabupaten/Kota atau Cabang Departemen Agama Daerah tentang kegiatan KKG, MGMP, MGBC, KKM dan POKYAVAS dalam penyelenggaraan PKB paling kurang satu tahun terakhir;


6. Ringkasan rencana kerja jangka menengah/kelompok kerja PKB 4 tahun.


Kriteria evaluasi proposal


Kriteria evaluasi proposal meliputi:


1. Kelengkapan persyaratan administrasi;


2. Latar belakang proposal menggambarkan keadaan kelompok kerja saat ini.
itu, kondisi dan kesenjangan yang diharapkan;


3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan di latar belakang;


4. Aspek kesinambungan program dan kesinambungan setelah dana hibah berakhir tertuang dalam rencana aksi 4 tahun kelompok.


5. Kegiatan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM dan POKJAWAS dalam penyelenggaraan PCB;


6. Rencana anggaran kegiatan yang masuk akal.


Distribusi bantuan


Bantuan diberikan kepada KKG, MGMP, MGBK dan POKJAWAS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat pada tahun 2022 dan telah memenuhi syarat selama satu tahun kegiatan dengan rincian sebagai berikut.


1. KKG : Rp. 15.000.000/kg


2. MGMP: RP. 30.000.000/MGMP


3. MGBC: RP. gosok 30.000.000.000.000.000.000.000


4. KKM : RP. 30.000.000/km

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X