Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengadaan ASN Tahun 2023
Di antara Guru.com. Menteri Administrasi Negara dan Reformasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Pengadaan aparatur sipil negara (APBN) tahun 2023.
Surat Edaran Pengadaan ASN (PNS dan PPPK) 2023 ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah.
V Surat Edaran Menteri PANRB No. B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan ASN Tahun 2023, Disadari bahwa untuk memenuhi persyaratan Aparatur Sipil Negara (PNS) pada instansi pemerintah tahun anggaran 2023, setiap instansi pemerintah wajib menyusun persyaratan jumlah dan jenis jabatan instansi pemerintah sipil yang menjamin tercapainya tujuan instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri PANRB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, digabung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja.
Selain itu, persyaratan yang diusulkan untuk DSA FY2023 (CNS dan PPAC) perlu mempertimbangkan keberadaan anggaran pertumbuhan nol untuk ASN/AFA, dengan pengecualian implementasi DSA dalam layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. .
Namun usulan jabatan fungsional juga dapat ditawarkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditentukan tergantung ketersediaan alat seleksi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan kepada ASN adalah sebagai berikut.
1. Instansi pusat
Menurut Surat Edaran Menteri PANRB No. B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan/Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2023 menunjukkan bahwa persyaratan yang diajukan didasarkan pada peta jabatan yang telah ditentukan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang telah mencapai batas usia pensiun tahun 2023 dan kesiapan/kapasitas anggaran dengan ketentuan sebagai berikut.
A. Otoritas Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPAC;
B. Persyaratan CPNS yang diajukan hanya untuk jabatan di kejaksaan, kejaksaan, intelijen, dan dosen;
V . Mengacu pada huruf a, usulan persyaratan CPNS untuk jabatan pimpinan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;
e.Kebutuhan dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada persyaratan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.