f. Usulan kebutuhan PPPC untuk jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri ANRB No. 158 Tahun 2023 dengan persyaratan kualifikasi sesuai dengan rekomendasi Pimpinan Agen; DAN
F. Kebutuhan tenaga medis mengacu pada data kebutuhan Kementerian Kesehatan.
2. Instansi daerah
Usulan kebutuhan didasarkan pada peta posisi yang ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan jumlah ASN yang mencapai batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis wilayah, rasio penduduk terhadap ASN, rasio alokasi anggaran biaya pegawai dan kesiapan anggaran. /kemampuan dalam kondisi berikut:
A. Usulan kebutuhan PPEP diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bidang pendidikan dasar dan kesehatan pada satuan kerja di daerah terpencil, tertinggal dan terpencil. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk unit/unit operasi yang tidak mendapatkan tambahan alokasi pegawai baru dalam Pengadaan ASN 2022.
B. Usulan kebutuhan PPPC untuk jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri ANRB No. 158 Tahun 2023 dengan persyaratan jenjang pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pertimbangan.
V . Kebutuhan guru mengacu pada data kebutuhan Kemendikbud.
e.Kebutuhan tenaga medis mengacu pada data kebutuhan Kementerian Kesehatan.
3. Pemerintah mengajukan persyaratan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, pegawai eksisting, jumlah usulan persyaratan ASN, dan masa perjanjian kerja PPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 Maret. April 2023.
4. Instansi harus melengkapi dokumen-dokumen berikut.
A. Tautan yang terakhir diinstal ke peta pekerjaan yang dapat diakses/diunduh.
B. Surat Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani oleh PPK;
V . Cetak detail penawaran dari aplikasi e-Formasi yang ditandatangani oleh PPK; DAN
e.Surat komitmen pembayaran gaji, tunjangan, dan pengembangan pegawai, ditandatangani oleh PPK.
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 4(empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi elektronik paling lambat tanggal 30 April 2023.