• Kamis, 4 Juni 2026

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Minggu, 26 Maret 2023 | 22:34 WIB



Pengumuman pemilihan fasilitator daerah program PKB bagi guru madrasah tahun 2023


Di antara Guru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Pengumuman Ditjen Pendis No. 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 tentang Pemilihan Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023.


Dalam rangka pelaksanaan proyek “Memenuhi Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah)” Pinjaman IBRD No. 8992-ID 2023. Departemen Pendidikan Islam akan mengadakan acara Pemilihan fasilitator daerah untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Madrasah (PKB) tahun 2023.


V Pengumuman pemilihan koordinator wilayah program PKB guru madrasah tahun 2023 menyampaikan syarat-syarat kepegawaian dan persyaratan calon koordinator wilayah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Tahun 2023.


Latar belakang


Salah satu prioritas Renstra Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pendidikan dengan meningkatkan keterampilan guru, pimpinan madrasah, dan tenaga pengajar madrasah.


Pembinaan lanjutan bagi guru, pimpinan madrasah dan tenaga kependidikan madrasah dilaksanakan dalam kerangka Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).


Fokus utama program adalah pada kelompok kerja langsung, yaitu melalui kegiatan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Bimbingan dan Konseling Guru (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kerja Pengawasan Kelompok (Pokjawas) Madrasah.


Proyek Mewujudkan Janji Pendidikan: Mendukung Kementerian Agama RI untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan (Reformasi Mutu Pendidikan Madrasah) - singkatnya REP-MEQR, adalah program investasi sumber daya manusia yang dikembangkan oleh Kementerian Agama dan didanai oleh Dunia Bank. Pinjaman Luar Negeri (IBRD) No. 8992-ID) dari tahun 2020 hingga 2024.


Untuk mencapai prioritas kualitas pendidikan di atas, pelatih/fasilitator yang berkualitas harus dipekerjakan. Para trainer ini sesuai dengan ketentuan dalam Buku Pedoman Guru PKB disebut dengan Trainer Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah (Fasda) kabupaten/kota, yang akan bertanggung jawab pada setiap kegiatan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. tingkat kabupaten. /Tingkat kota.


Diharapkan melalui rekrutmen pelatih/fasilitator dapat mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru madrasah untuk mengimplementasikan PKB.


Untuk menjamin kualitas pelaksanaan PCT bagi guru di KCG/IYMP/IGBC, fasilitator dalam pokja ditunjuk sebagai pihak yang memfasilitasi dan membantu pelaksanaan PCT bagi guru.


-


Target


Dalam rangka mendukung pelaksanaan Komponen 3 proyek REP-MEQR (Mewujudkan Janji Pendidikan – Pembaruan Mutu Pendidikan Madrasah) yang dibiayai pinjaman luar negeri (IBRD No. 8992-ID), dengan ini kami membuka kesempatan bagi Pimpinan Madrasah, Pimpinan Madrasah, Guru dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Koordinator Wilayah (FasDa).


Ketentuan Umum


Pemilihan fasilitator PKB dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Kriteria umum pemilihan fasilitator daerah dari unsur guru adalah sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X