• Kamis, 4 Juni 2026

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Senin, 27 Maret 2023 | 05:58 WIB

3. Bahan pertimbangan pembentukan Komunitas Penyiaran Islam Moderat di media elektronik.


4. Mengembangkan, melestarikan dan menggali kreativitas dengan memanfaatkan teknologi khususnya media sosial.


5. Memberikan peluang kreativitas dalam menyebarkan Islam melalui modernisasi agama.


Volume


volume Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam. Pedoman Nomor 28 Tahun 2023 Pedoman Teknis PKPAI Tahun 2023 Itu termasuk:


1. Administrasi.


2. Webinar Gerakan Penyiaran Islam Kontemporer (GEBYAR IMANI).


3. Membantu PKPAI di provinsi.


4. Dukungan terhadap pengembangan penyiaran Islam.


5. Ordonansi Agen Moderat Milenial (MMA); dan f) pendanaan.


Negara


Berdasarkan Keputusan Dirjen Ummat Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PKPAI, Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.


1. warga negara Indonesia.


2. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang diwakili.


3. Agama Islam.


4. Bukan ASN atau Instruktur Kehormatan.


5. Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X