• Kamis, 4 Juni 2026

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Senin, 27 Maret 2023 | 05:58 WIB

6. Terdaftar sebagai pegawai tetap atau tidak tetap pada lembaga radio dan televisi swasta negeri.


7. Keterwakilan kabupaten dan kota se-provinsi.


8. Membawa Surat Penetapan dari Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Baca: Pengumuman Seleksi Koordinator Wilayah Program Guru Madrasah PKB Tahun 2023


Keputusan Direktur Jenderal Komunitas Islam No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kualifikasi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.


Dengan demikian Keputusan Dirjen Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Petunjuk Teknis PKPAI Tahun 2023. Semoga ini bermanfaat.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X