• Kamis, 4 Juni 2026

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Senin, 27 Maret 2023 | 06:59 WIB

2) Pegawai khusus kementerian/departemen;


3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;


4) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


5) hakim ad hoc;


6) ketua dan anggota organisasi nonstruktural (ketua/ketua atau nama lain; wakil ketua/wakil ketua atau nama lain; sekretaris atau nama lain; anggota);


7) Kepala BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Direktur Pembina);


8) pengurus LPP (dewan pengawas dan direksi);


9) Pejabat yang hak keuangan atau administrasinya setara atau setara (menteri, manajer puncak, administrator, pemimpin);


10) PNS bukan PNS. Pegawai badan-badan negara, termasuk pegawai negeri non-negara. Pegawai lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan model pengelolaan keuangan dewan pamong praja/lembaga pamong praja daerah, lembaga penyiaran publik. dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengajar dan Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; DAN


11) Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.


V . Rencana Waktu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023


1) THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 (libur jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).


2) Gaji ketiga belas: diberikan pada Juli 2023.


Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Menteri Keuangan diharapkan dapat segera menyampaikan pertimbangan kebijakan besaran anggaran THR dan upah XIII tahun 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pertimbangan asas-asas tersebut akan kami tindak lanjuti dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam rangka good governance dan akuntabilitas, saya berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, tanpa korupsi, tanpa benturan kepentingan, dengan due diligence dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X