2) Pegawai khusus kementerian/departemen;
3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
4) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5) hakim ad hoc;
6) ketua dan anggota organisasi nonstruktural (ketua/ketua atau nama lain; wakil ketua/wakil ketua atau nama lain; sekretaris atau nama lain; anggota);
7) Kepala BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Direktur Pembina);
8) pengurus LPP (dewan pengawas dan direksi);
9) Pejabat yang hak keuangan atau administrasinya setara atau setara (menteri, manajer puncak, administrator, pemimpin);
10) PNS bukan PNS. Pegawai badan-badan negara, termasuk pegawai negeri non-negara. Pegawai lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan model pengelolaan keuangan dewan pamong praja/lembaga pamong praja daerah, lembaga penyiaran publik. dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengajar dan Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; DAN
11) Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan.
V . Rencana Waktu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023
1) THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023 (libur jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
2) Gaji ketiga belas: diberikan pada Juli 2023.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Menteri Keuangan diharapkan dapat segera menyampaikan pertimbangan kebijakan besaran anggaran THR dan upah XIII tahun 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pertimbangan asas-asas tersebut akan kami tindak lanjuti dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka good governance dan akuntabilitas, saya berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, tanpa korupsi, tanpa benturan kepentingan, dengan due diligence dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.