• Kamis, 4 Juni 2026

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Senin, 27 Maret 2023 | 06:59 WIB

Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/departemen terkait harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.


Dengan demikian Surat Surat Edaran Kebijakan Gaji THR dan ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X