• Kamis, 4 Juni 2026

Sebelum Pensiun 2026, Kadishub Malang Widjaja Saleh Fokus Rampungkan Angkutan Sekolah dan Re-routing Angkot

Photo Author
Stefanus Wicaksono, Indexindonesia.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB
Kadishub Malang Widjaja Saleh kejar tiga program strategis sebelum pensiun 2026. (Ton)
Kadishub Malang Widjaja Saleh kejar tiga program strategis sebelum pensiun 2026. (Ton)

Perda LLAJ: Bukan Hanya Tugas Dishub

Program ketiga yang menjadi perhatian Widjaja adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Widjaja menyoroti bahwa perda ini melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya Dishub.

"Dinas PUPR, misalnya, bertanggung jawab terhadap kesiapan sarana prasarana jalan dan kelengkapan jalan. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup berkaitan dengan fasilitas penerangan jalan umum. Termasuk pula pengaturan lintasan sebidang kereta api yang mulai diwajibkan sejak 2019," papar Widjaja.

Implementasi Perda LLAJ ini membutuhkan koordinasi lintas sektor yang intensif. Tanpa kerja sama yang baik antara Dishub, PUPR, DLH, dan OPD lainnya, perda ini tidak akan berjalan optimal.

"Kami terus mendorong agar semua pihak sadar akan tanggung jawabnya masing-masing. Penanganan lalu lintas bukan hanya tugas Dishub," tegasnya.

Exit Tol Madyopuro: Tantangan Baru

Widjaja juga tidak bisa mengabaikan dampak keberadaan Exit Tol Madyopuro terhadap arus lalu lintas di Kota Malang. Ruas Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjen Sungkono mengalami peningkatan beban kendaraan yang signifikan.

"Jalan yang semula masuk kategori kelas II kini banyak dilintasi kendaraan kelas I. Truk-truk besar yang keluar dari tol sekarang melewati jalan-jalan ini, sehingga berdampak pada kondisi dan kemantapan jalan," ungkapnya.

Perubahan kelas jalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Semakin berat kendaraan yang melintas, semakin cepat pula kerusakan jalan yang terjadi. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius, terutama dari Dinas PUPR yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan.

"Kelas jalan itu berpengaruh terhadap layanan jalan dan kemantapan jalan. Ini menjadi tanggung jawab bersama," tegas Widjaja.

Syarat Teknis Jalan untuk Angkot

Widjaja juga mengingatkan bahwa tidak semua ruas jalan bisa dilintasi angkutan kota. Ada syarat teknis yang harus dipenuhi, mulai dari lebar jalan, kondisi perkerasan, hingga kelengkapan rambu-rambu lalu lintas.

"Kami tidak bisa asal menentukan trayek. Misalnya, jalan yang lebarnya kurang dari 5 meter jelas tidak memungkinkan untuk dilalui angkot. Selain masalah keselamatan, juga akan mengganggu arus lalu lintas," jelasnya.

Karena itu, penyesuaian trayek dan klasifikasi jalan akan menjadi bagian penting dalam pembenahan transportasi Kota Malang ke depan. Dishub akan melakukan kajian teknis yang matang sebelum memutuskan perubahan trayek.

Pensiun Bukan Akhir, Tapi Awal untuk Warisan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Wicaksono

Sumber: Widjaja R Saleh, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X