nasional

Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:31 WIB



Rekomendasi teknis Pokja Pendampingan Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023


Di antara Guru.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Kelompok Kerja Pendampingan (Pokja) bagi Guru dan Pendidik Madrasah (Tendik) Tahun 2023 itu diterbitkan


Rekomendasi teknis Pokja Pendampingan Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 terkandung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Pendampingan kepada kelompok kerja guru dan staf pengajar madrasah diberikan untuk implementasi Perjanjian pinjaman Nomor 8992-ID Tahun 2019 antara Pemerintah Indonesia dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan Project Operations Manual (POM) Mewujudkan Janji Pendidikan: Dukungan dari Kementerian Pendidikan Indonesia Urusan agama untuk meningkatkan kualitas pendidikan.


Untuk pelaporan pelaksanaan bantuan berupa surat keterangan pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Guru dan Pendidik Madrasah.


Petunjuk teknis Pendampingan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 Demikian acuan pelaksanaan program membantu Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam mendukung pengembangan Pokja di bawah pimpinan Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.


Target


Rekomendasi teknis Pokja Pendampingan Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023 Disusun sebagai petunjuk teknis bagi kelompok guru dan pendidik madrasah penerima bantuan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada kelompok kerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan TA 2023.


Target


Tujuan Bimbingan Teknis Pendampingan Pokja TA 2023 meliputi:


1. Bagian guru dan pendidik madrasah/SUE;


2. Kanwil Kementerian Agama/PKP;


3. Cabang Kementerian Agama kabupaten/kota/DCU;


4. Kelompok kerja penerima manfaat madrasah (KKG, MGMP, MGBC, KKM dan Pokjavas); DAN


5. pihak lain yang berkepentingan.


-

Halaman:

Tags

Terkini