nasional

Juknis Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:31 WIB

5. POKYAVAS : RP. 30.000.000/POKZHAVAS


Mekanisme pencairan dana dari dana bantuan


Mekanisme pembayaran atau penyaluran bantuan negara kepada madrasah KKG, MGMP, MGBK, KKM dan POKJAWAS diberikan dalam bentuk dana yang dikirim langsung ke rekening kelompok kerja melalui bank pengirim.


Bantuan ini diberikan kepada kelompok kerja yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat pada tahun 2021. Pencairan dana akan dilakukan sebagai berikut.


1. Bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening kelompok KKG, MGMP, MGBK, KKM dan POKJAWAS.


2. Dana untuk KKG, MGMP, MGBK, KKM dan Pokjawas akan ditransfer dalam satu tranche (100%).


3. Pelaksanaan anggaran bantuan kelompok kerja dapat mengacu pada Satuan Biaya Bersama (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) untuk biaya daerah.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1324 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Pokja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.


Dengan demikian Petunjuk Teknis Pokja Pendampingan Guru dan Pendidik Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga ini bermanfaat.


Halaman:

Tags

Terkini