Surat Edaran dan Kebijakan Pengupahan THR ke-13 Tahun 2023
Di antara Guru.com. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat Edaran Menteri PARB No. B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Uang Hari Raya dan Upah Ketigabelas Kepada Penyelenggara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun Tahun 2023.
Surat Edaran Menteri ANRB tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Upah Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Manfaat Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Isi surat edaran:
Mencermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan catatan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, maka hal-hal berikut menjadi perhatian.
1. Dasar hukum
A. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara hal. 3-17.
B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
V . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
e. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
2. Berkenaan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dan mengingat hal tersebut pemberian THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2023 Kepada pejabat pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima kesejahteraan, ini merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja di kalangan masyarakat, sehingga turut mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, maka kami sampaikan sebagai berikut pertimbangan.
A. THR dan komponen gaji ketiga belas untuk tahun 2023
1) untuk PNS, TNI, PNPK, TNI, Polri, PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan organisasi televisi dan radio publik, termasuk CPNS, - gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta bonus senioritas atau dengan pengangkatan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.