nasional

Edaran Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Senin, 27 Maret 2023 | 06:59 WIB

2) Bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.


3) Untuk Penerima Manfaat sebesar Manfaat yang diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


4) Bagi ASN pengurus, anggota dan non pegawai pada lembaga non struktural, sebagaimana terlampir.


B. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023


1) PNS dan HPNS


2) PPPC


3) prajurit TNI


4) petugas polisi


5) PNS.


Juga diberikan:


1) Pensiunan (PNS/TNI/Polri dan PNS)


2) Penerima pensiun


3) Penerima Manfaat.


Termasuk :


1) Wakil Menteri;

Halaman:

Tags

Terkini