2) Bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3) Untuk Penerima Manfaat sebesar Manfaat yang diterima oleh Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Bagi ASN pengurus, anggota dan non pegawai pada lembaga non struktural, sebagaimana terlampir.
B. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023
1) PNS dan HPNS
2) PPPC
3) prajurit TNI
4) petugas polisi
5) PNS.
Juga diberikan:
1) Pensiunan (PNS/TNI/Polri dan PNS)
2) Penerima pensiun
3) Penerima Manfaat.
Termasuk :
1) Wakil Menteri;