21. Media KIE adalah sarana, media, atau saluran untuk menyampaikan pesan dan gagasan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada khalayak dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Penurunan Stunting.
22. Kelompok Kerja Kampung KB yang selanjutnya disebut Pokja Kampung KB adalah sekumpulan orang yang terpilih dan mewakili semua unsur masyarakat di Kampung KB tersebut dengan tugas utama sebagai pengelola program dan kegiatan di Kampung KB.
23. Tenaga Lini Lapangan adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kepedulian dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Penurunan Stunting di lini lapangan.
Bantuan Operasional Keluarga Berencana
BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB, serta penurunan stunting selama satu tahun anggaran yang menjadi urusan pemerintahan daerah. BOKB ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa dapat menggunakan katalog sektoral BKKBN.
BOKB terdiri atas:
a. biaya operasional Balai Penyuluhan KB;
b. biaya operasional pelayanan KB;
c. biaya operasional penggerakan di Kampung KB;
d. biaya operasional percepatan penurunan stunting;
e. biaya operasional pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD; dan
f. biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.
Biaya operasional Balai Penyuluhan KB meliputi:
a. biaya operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan;
b. biaya operasional pengolahan data;