• Kamis, 4 Juni 2026

Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Selasa, 28 Februari 2023 | 19:35 WIB

Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga meliputi:


a. biaya dukungan manajemen; dan


b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.


Pengelolaan Bantuan Operasioanal Keluarga Berencana


Pengelolaan BOKB di daerah meliputi:


a. penyusunan rencana kegiatan;


b. penganggaran;


c. pelaksanaan kegiatan;


d. pelaporan; dan


e. monitoring dan evaluasi.


Penyusunan rencana kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: menu kegiatan; rincian alokasi BOKB; dan keterangan.


Penganggaran merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. Kepala BKKBN menetapkan rincian alokasi BOKB dengan mengacu pada rincian APBN.


Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.


Pelaporan pengunaan dana BOKB disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kepala BKKBN. Pelaporan berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: realisasi penyerapan anggaran; realisasi kegiatan; dan permasalahan dalam pelaksanaan.


Laporan BOKB disampaikan melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. Laporan disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.


Monitoring dan Evaluasi


Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X