a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB;
c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN;
d. permasalahan pelaksanaan BOKB;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Baca : Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis DAK Fisik 2023
Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Unduh
Demikian Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.