Petunjuk Teknis Manfaat Insentif Bagi Guru Non PNS di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2023
Di antara Guru.com. Dirjen Pendidikan Islam diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis No. 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Yuknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (Non PNS) di Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 tahun.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Manfaat Insentif Bagi Guru Non Pegawai Negeri (Non PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dikeluarkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan layanan pendidikan dan mutu pendidikan di RA dan madrasah dengan memberikan tunjangan insentif kepada guru yang bukan anggota PNC untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya, oleh karena itu beberapa ketentuan dalam teknis instruksi untuk promosi perlu diubah. tunjangan guru non PNS di Raudlatul Atfal dan Madrasah tahun 2023.
Keputusan PERTAMA: Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Non Pemerintah di Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Mengatakan : Petunjuk teknis yang disebutkan dalam Peraturan KESATU ini merupakan acuan pelaksanaan Peraturan tentang Tunjangan Insentif bagi Guru Non Pemerintah di Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
URUTAN KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.
Latar belakang
Terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 “Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru” yang menghapuskan pembayaran tunjangan fungsional kepada guru bukan PNS, namun Kementerian Agama hanya mempertahankan tunjangan tersebut. dengan mengubah namanya menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk menjamin tanggung jawab dan dorongan bagi guru yang bukan PNS. Tunjangan insentif untuk memastikan bahwa guru yang bukan PNS berusaha untuk termotivasi untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan efektivitas guru bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. Guru yang bukan PNS diberikan insentif untuk meningkatkan efektivitas belajar mengajar.
Guru merupakan sumber daya manusia yang utama dalam proses pendidikan, sehingga dapat melaksanakan disiplin ilmu yang dimilikinya, sehingga harus diperhatikan kesejahteraannya, bukan sekedar tugasnya dengan berbagai macam beban.
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS, perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan efektivitasnya. Kementerian Agama melalui Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis sejak 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan PNS.
Tujuan pemberian bonus insentif kepada guru bukan pegawai Penasun (guru bukan pegawai PNS) di RA dan madrasah adalah untuk meningkatkan: 1) kualitas proses pendidikan dan metodologi serta prestasi pendidikan peserta didik di RA dan madrasah; 2) motivasi dan keefektifan guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) kesejahteraan guru RA dan madrasah bukan PNS.
Sasaran atau penerima insentif guru dengan kriteria atau persyaratan adalah guru RA dan madrasah dan/atau orang yang tidak berstatus PNC, dan bukan CPTC dan/atau PPTC di Kementerian Agama atau lembaga lain. Pemberian hibah insentif ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.