• Kamis, 4 Juni 2026

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah TA 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:28 WIB

11. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi selain RA/madrasah;


12. Tidak memegang jabatan paruh waktu di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


13. Tunjangan insentif diberikan kepada guru yang diakui oleh Simpati berhak menerima pembayaran (dikukuhkan dengan Sertifikat Kelayakan Pembayaran).


Sumber dana


Pemberian hibah insentif ini dipercayakan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.


Penunjukan penerima


Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Dirjen Pendis berdasarkan hasil verifikasi dan verifikasi data Simpati dengan acuan sebagai berikut.


1. Kuota penerima manfaat ditentukan secara proporsional dengan jumlah pengajuan yang diajukan oleh guru dan disetujui oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota.


2. Penetapan kuota dilakukan satu kali, kemudian kuota yang ditentukan akan digunakan untuk penyaluran bantuan semester ganjil dan genap.


3. Pengambilan dan pengolahan data penerima manfaat dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu semester ganjil dan semester genap.


4. Pencarian dan pengolahan data penerima manfaat diprioritaskan bagi guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama dan beban kerja lebih besar. besar.


Distribusi manfaat insentif


1. Tunjangan insentif bagi guru yang bukan PNS di RA/Madrasah dibagikan kepada guru yang berhak menerimanya, langsung ke rekening guru yang bersangkutan.


2. Pembagian tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahap setiap semester.


Manfaat Insentif Nominal


1. Besarnya tunjangan insentif adalah RUB. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan yang dibayarkan dalam 2 (dua) kali angsuran setiap semester.


2. Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini akan menerima pembayaran insentif (Rp 250.000 per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan, meskipun mengajar di 2 (dua) lembaga pendidikan dan satu madrasah, atau lebih.


3. Penyaluran tunjangan insentif kepada guru dilakukan secara akuntabel, transparan dan amanah serta tidak ada pengurangan, potongan atau biaya yang dapat dibenarkan dengan alasan apapun atau oleh pihak manapun kecuali pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tanggung Jawab Penerima Manfaat Insentif


1. Memberikan pelatihan dan/atau bimbingan kepada siswa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ajaran sesuai dengan jadwal di Republik Armenia dan Madrasah tempatnya bertugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X