• Kamis, 4 Juni 2026

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah TA 2023

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:28 WIB

2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala RA dan madrasah termasuk pengelolaan diklat sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Setiap guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif harus melengkapi dan menandatangani berita acara prestasi.


Menghentikan Manfaat Insentif


Tunjangan insentif dihentikan jika guru menyangkut:


1. meninggal dunia, jika penerima mengaktifkannya sebelum kematiannya, kutil memenuhi syarat manfaat pada akun dan wajib menutup akun;


2. 60 (enam puluh) tahun;


3. tidak lagi menjalankan tugas guru RA dan madrasah;


4. Diangkat oleh pejabat pemerintah sebagai pengajar atau lainnya di Kementerian Agama atau lembaga lain;


5. berhalangan tetap, sehingga tidak dapat memenuhi tugas guru di RA dan madrasah, atau


6. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.


Keputusan Dirjen Pendis No. 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Buku 2023 Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.


Membaca :


Dengan demikian Petunjuk teknis - Rekomendasi Teknis Manfaat Insentif Guru Non PNS untuk RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga ini bermanfaat.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X