• Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Cuma KUR, Ada Juga UMi, Jangan Salah, Ini Beda KUR dan UMi 2023!

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:31 WIB

Untuk syarat umum, Anda harus memiliki e-KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan agunan (khusus untuk pinjaman di atas Rp100 juta).


Baca Juga, CSD 2023 Tanpa Agunan, Tapi Tetap Minta BPKB dan SCM?


Program Pendanaan UMi


Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) adalah mekanisme pembiayaan usaha yang dibuat oleh APBN atau bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak lain.


Distribusi program UMi


Program UMi merupakan program usaha mikro bergulir yang dijalankan oleh Pusat Investasi Publik (PIP) BLU sebagai koordinator dana.


Tugasnya menghimpun dan mengarahkan dana melalui kerja sama dengan LKBB (Lembaga Keuangan Non Bank).


Skemanya sama dengan KUR yaitu lurus dan lurus. Namun pendanaan untuk UMi diberikan langsung melalui LKBB seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Bahana Artha Ventura.


Sedangkan sosialisasi tidak langsung dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga koneksi.


Langit-langit dan waktu


Plafon maksimal yang bisa UMi berikan adalah Rp 10 juta per orang.


Program ini mengutamakan kecepatan dalam proses pendanaan. Jadi meski tanpa izin usaha, Anda bisa menghubungi UMi.


Anda hanya perlu e-KTP untuk mendaftar dan saat ini Anda tidak menerima KUR.


Namun, program UMi nantinya membutuhkan bantuan debitur.


Kesimpulan


Demikian penjelasan perbedaan program KUR dan UMi. Sejauh ini, sudah cukup jelas, bukan?


Perbedaan yang paling menonjol adalah B dalam hal pagu, persyaratan pengajuan, dan penyalur program.


Jadi, program pendanaan mana yang ingin Anda ajukan? Apapun itu, semoga perkenalan Anda berjalan dengan lancar dan Anda dapat menggunakan program ini secara efektif untuk mengembangkan UMKM yang Anda kelola.




Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X