• Kamis, 4 Juni 2026

SE MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Senin, 20 Maret 2023 | 23:22 WIB



SE MenPANRB No. 06 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN Bulan Ramadhan 1444 H


Diantara Guru.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) diterbitkan Surat Edaran MenPANRB No. 06 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Aparatur Sipil Negara ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Lembaga Publik.


Dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan negara dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan 1444 H, dipandang perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan Ramadhan 1444 H.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditentukan Surat Edaran MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN di Bulan Ramadhan 1444 H di Kantor Pemerintah,


-


Tujuan dan tugas


Arti Surat Edaran MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN di Bulan Ramadhan 1444 H hal ini harus dilakukan penyesuaian jam kerja PNS di kantor-kantor pemerintahan di bulan Ramadhan 1444 H.


Sementara itu, tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman bagi aparatur pemerintah dalam menetapkan jam kerja PNS di instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 H.


Volume


Surat Edaran MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN di Bulan Ramadhan 1444 H Ini menunjukkan jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan Ramadhan di badan-badan negara.


Basis


1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;


2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;


3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil;


4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja;


5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Disiplin PNS; DAN


6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja pada badan-badan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X