• Kamis, 4 Juni 2026

SE MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Senin, 20 Maret 2023 | 23:22 WIB

F. Para pejabat pembinaan kepegawaian di lingkungan pemerintahan memastikan bahwa pemenuhan jam kerja di bulan Ramadhan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan efisiensi aparatur kepegawaian dan efisiensi organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. .


Surat Edaran MenPANRB No. 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan 1444 H Di Lingkungan Perkantoran Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.


Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 9


Dengan demikian Surat Edaran MenPANRB No. 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN PNS Pada Bulan Ramadhan 1444 H Di Kantor Pemerintah. Semoga ini bermanfaat.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X