F. Para pejabat pembinaan kepegawaian di lingkungan pemerintahan memastikan bahwa pemenuhan jam kerja di bulan Ramadhan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan efisiensi aparatur kepegawaian dan efisiensi organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. .
Surat Edaran MenPANRB No. 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan 1444 H Di Lingkungan Perkantoran Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 9
Dengan demikian Surat Edaran MenPANRB No. 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN PNS Pada Bulan Ramadhan 1444 H Di Kantor Pemerintah. Semoga ini bermanfaat.