konten melingkar
Ini isinya Surat Edaran MenPANRB No. 06 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Aparatur Sipil Negara ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Lembaga Publik.
Jadwal kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan Ramadhan 1444 H adalah sebagai berikut.
1 Bagi instansi pemerintah berlaku 5 (lima) hari kerja
A. Senin sampai Kamis Jam buka: 08.00-15.00
Istirahat 12.00-12.30
B. Jumat Jam buka: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30
2. Untuk instansi pemerintah berlaku 6 (enam) hari kerja
A. Senin sampai Kamis Waktu: 08.00-14.00
Istirahat: 12.00-12.30
B. Jumat: 08.00-14.00
Istirahat: 11.30-12.30
V . Jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H adalah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit)
e.Jam operasional yang disebutkan adalah untuk zona waktu regional masing-masing instansi pemerintah.
e.Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah memutuskan pemberlakuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H pada instansinya, menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi, dan menyampaikan ketentuan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi. Pembaruan.