• Kamis, 4 Juni 2026

SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kemendikbudristek

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Selasa, 21 Maret 2023 | 22:48 WIB

12. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film.


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi


-


dasar hukum


Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Badan-badan Negara.


Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa di bulan Ramadhan 1444 H dan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadhan 1444 H dalam pemerintahan Badan, dengan ini kami sampaikan pertanyaan-pertanyaan berikut: hal sebagai
Berikutnya.


1. Ketentuan kedatangan dan keberangkatan pegawai unit kerja, berlaku 5 (lima) hari kerja:


A. Senin sampai Kamis: Waktu: 08:00 – 15:00


Istirahat: Waktu: 12.00 – 12.30


B. Jumat: Waktu: 08.00 – 15.30


Istirahat: Waktu: 11.30 – 12.30


2. Ketentuan kedatangan dan keberangkatan pegawai unit kerja, berlaku 6 (enam) hari kerja:


A. Senin sampai Kamis: Waktu: 08:00 – 14:00


Istirahat: Waktu: 12.00 – 12.30


B. Jumat: Waktu: 08.00 – 14.00


Istirahat: Waktu: 11.30 – 12.30

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X