12. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
dasar hukum
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Badan-badan Negara.
Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa di bulan Ramadhan 1444 H dan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadhan 1444 H dalam pemerintahan Badan, dengan ini kami sampaikan pertanyaan-pertanyaan berikut: hal sebagai
Berikutnya.
1. Ketentuan kedatangan dan keberangkatan pegawai unit kerja, berlaku 5 (lima) hari kerja:
A. Senin sampai Kamis: Waktu: 08:00 – 15:00
Istirahat: Waktu: 12.00 – 12.30
B. Jumat: Waktu: 08.00 – 15.30
Istirahat: Waktu: 11.30 – 12.30
2. Ketentuan kedatangan dan keberangkatan pegawai unit kerja, berlaku 6 (enam) hari kerja:
A. Senin sampai Kamis: Waktu: 08:00 – 14:00
Istirahat: Waktu: 12.00 – 12.30
B. Jumat: Waktu: 08.00 – 14.00
Istirahat: Waktu: 11.30 – 12.30