• Kamis, 4 Juni 2026

SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kemendikbudristek

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Selasa, 21 Maret 2023 | 22:48 WIB

3. Jumlah jam kerja efektif per bulan Ramadhan 1444 H adalah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) per minggu.


4. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 berlaku sesuai dengan zona waktu masing-masing unit kerja.


5. Kepala unit kerja memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H tidak menurunkan produktivitas dan pencapaian hasil kerja pegawai dan indikator organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran operasional pelayanan.


Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Buka ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.


Dengan demikian SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ini bermanfaat.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X