12. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOS.
13. Pengelolaan Dana BOP PAUD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOP PAUD.
14. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOP Kesetaraan.
Pengelola Dana BOSP
Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari:
a. Pengelolaan Dana BOS;
b. Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan
c. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan.
Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Sedangkan Pengelola Dana BOSP dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.
Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Negeri
Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas:
a. PPKD selaku BUD;
b. PA;
c. PPK SKPD;
d. Bendahara Pengeluaran SKPD;
e. Penanggung Jawab; dan
f. Bendahara.