• Kamis, 4 Juni 2026

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Rabu, 22 Maret 2023 | 17:47 WIB

12. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOS.


13. Pengelolaan Dana BOP PAUD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOP PAUD.


14. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOP Kesetaraan.


Pengelola Dana BOSP


Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari:


a. Pengelolaan Dana BOS;


b. Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan


c. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan.


Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Sedangkan Pengelola Dana BOSP dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.


Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Negeri


Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas:


a. PPKD selaku BUD;


b. PA;


c. PPK SKPD;


d. Bendahara Pengeluaran SKPD;


e. Penanggung Jawab; dan


f. Bendahara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X