• Kamis, 4 Juni 2026

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Rabu, 22 Maret 2023 | 17:47 WIB

Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Swasta


Pejabat pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas:


a. PPKD selaku BUD;


b. Kepala SKPD;


c. Penanggung Jawab; dan


d. Bendahara.


Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Negeri


1. Perencanaan dan Penganggaran


a. Kepala SKPKD provinsi menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan alokasi Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus pada APBD provinsi atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan belanja Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus.


b. Kepala SKPKD kabupaten/kota menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan alokasi Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan pada APBD kabupaten/kota atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan.


c. Penyusunan RKA-SKPKD berdasarkan alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam hal penerima dan alokasi dana belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara


d. Penganggaran pendapatan Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus sebagaimana dimaksud diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.


e. Penganggaran pendapatan Dana BOS Satdikdas sebagaimana dimaksud diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.


f. Penganggaran pendapatan Dana BOP PAUD Satdikpaud sebagaimana dimaksud diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.


g. Penganggaran pendapatan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan sebagaimana dimaksud  diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.


2. Pelaksanaan dan Penatausahaan


Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah ditetapkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X