• Kamis, 4 Juni 2026

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemda

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Rabu, 22 Maret 2023 | 17:47 WIB

Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah ditetapkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota:


a. Kepala SKPD menyusun rancangan DPA SKPD;


b. Kepala SKPKD selaku PPKD berkoordinasi dengan Kepala SKPD membuka rekening Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan.


3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban


a. Berdasarkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud, Bendahara menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran.


b. Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta, dan kepala Satdikkesetaraan swasta menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud kepada Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya.


c. Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud, dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta dan kepala Satdikkesetaraan swasta setiap tahap penyaluran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.


d. Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud, disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta, dan kepala Satdikkesetaraan swasta kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan sebagai dokumen persyaratan penyaluran.


Salinan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Pemerintah Daerah selengkapnya dapat di unduh di sini.


Demikian Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X