• Kamis, 4 Juni 2026

Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:14 WIB



Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan Umum


Di antara Guru.com. Badan Riset, Teknologi dan Pekerjaan Umum, Badan Akademik Pendidikan Profesi Tinggi diterbitkan Pedoman pengelolaan penelitian dan program pekerjaan umum.


Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan Umum disusun sebagai pedoman pengelolaan penelitian dan program pekerjaan umum yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pekerjaan Umum (DRTPM) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Profesi. Perguruan Tinggi (DAPTV), Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Manajemen Riset dan Pekerjaan Umum.


Selain itu, buku Pedoman Pengelolaan Program Penelitian dan Pekerjaan Umum berisi pembahasan klaster perguruan tinggi, panitia penilai dan/atau peninjau penelitian dan pekerjaan umum, serta pembagian kewenangan setiap tahapan penelitian dan pekerjaan umum berdasarkan klaster perguruan tinggi berbasis SINTA.


Melalui panduan ini, Ditjen Dikti dan Ditjen Dikti mengajak partisipasi dan kerjasama semua pihak di perguruan tinggi, serta LLDIKTI, untuk berperan aktif dalam pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum, sehingga terselenggaranya penelitian. dan program pekerjaan umum dapat berkontribusi dalam penguatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kinerja yang optimal bila dikelola dengan baik.


-


Perkenalan


Direktorat Riset, Teknologi, dan Pekerjaan Umum (DRTPM) dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek No. 28 Tahun 2021, yaitu pembinaan dan implementasi penelitian, teknologi dan pekerjaan umum dalam pendidikan tinggi akademik dan profesional.


Dalam melaksanakan tugas tersebut, DRTPM dan DAPTV memberikan dukungan penelitian, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang akademik, vokasi, dan pendidikan tinggi vokasi, serta fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.


Sebagai bagian dari peran fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam penelitian dan pekerjaan umum, DRTPM dan DAPTV melakukan serangkaian kegiatan pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum, seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.


-


Progres kegiatan tersebut terangkum dalam sistem BIMA (bima.kemdikbud.go.id).


Kewenangan untuk mengelola penelitian dan pekerjaan umum


Dalam pengelolaan program penelitian dan pekerjaan umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Teknologi dan Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (DRTPM Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Vokasi Pendidikan (DAPTV Ditjen Diksi), diperlukan pedoman yang jelas prinsip-prinsip pengelolaan kewenangan. Panduan ini diperlukan oleh perguruan tinggi sebagai acuan dalam menyusun rencana pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum.


Baca: Petunjuk Teknis Bantuan Negara Pengenalan Ruang Kelas SMK Industri 2023


1. Tanggung Jawab DRTPM Ditjen Dikti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X