• Kamis, 4 Juni 2026

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Minggu, 26 Maret 2023 | 18:17 WIB



Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat


Amongguru.com. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah menerbitkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.


Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ini mengakomodasi 5 (lima) prioritas riset untuk transformasi ekonomi Indonesia, yaitu ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi digital, penguatan pariwisata, dan kemandirian kesehatan, yang diselaraskan dengan bidang fokus, tema, dan topik riset yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045. Sebagai apresiasi terhadap keberagaman budaya Indonesia, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memuat isu kearifan lokal yang mencakup nilai-nilai norma sistem pengetahuan dan teknologi lokal yang lahir dari masyarakat.


Baca : Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat


Pendahuluan


Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.


Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEKS) melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEKS, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan Tridharma perguruan tinggi.


-


Salah satu tujuan Sistem Nasional IPTEKS adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa yang bermakna bahwa perguruan tinggi yang didukung oleh lembaga litbang (Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), dan Badan Usaha) dan tenaga terampil pendidikan tinggi agar dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menguatkan kedudukan IPTEKS sebagai modal investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus lebih didorong dan difasilitasi untuk dapat menghasilkan lebih banyak lagi invensi dan inovasi yang menghasilkan hilirisasi teknologi tepat guna, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan produksi dan penggunaan komponen dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.


Secara umum tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi meliputi:


1. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;


2. menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik dan mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;


3. meningkatkan kapasitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X