• Kamis, 4 Juni 2026

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Minggu, 26 Maret 2023 | 18:17 WIB

c. usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Penelitian atau sebutan lain lembaga sejenis di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap;


d. setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua dan satu sebagai anggota selama tidak menjadi ketua atau anggota pada penelitian berjalan;


e. setiap dosen mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak satu sebagai ketua dan satu sebagai anggota, atau dua sebagai anggota;


f. khusus untuk penelitian fundamental konsorsium, ketua pengusul dapat mengajukan satu usulan lain sebagai ketua;


g. khusus untuk penelitian pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan, baik sebagai ketua maupun anggota (tidak termasuk ketentuan poin d–f), dengan ketentuan hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak dua sebagai ketua, atau satu sebagai ketua, dan satu sebagai anggota, atau dua sebagai anggota;


h. apabila penelitian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian dengan sumber pendanaan dari DRTPM selama dua tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara;


i. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Penelitian atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi internal atas semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di penelitian masing perguruan tinggi dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku;


j. peneliti diwajibkan membuat catatan harian, berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian sesuai dengan tahapan proses penelitian. Catatan harian diisikan ke BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian;


k. ketua peneliti pada penelitian tahun terakhir yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari satu, maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya;


l. ketua peneliti pada penelitian tahun berjalan yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari satu, maka penelitiannya tidak dapat dilanjutkan dan tetap wajib melunasi tanggungannya;


m. pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan Satuan Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;


n. ketua peneliti wajib bertindak sebagai penulis korespondensi dalam semua luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah;


o. khusus penelitian pascasarjana, mahasiswa anggota peneliti wajib menjadi penulis pertama dalam semua luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah;


p. peneliti wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana;


q. program penelitian mendukung program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran penelitian bagi mahasiswa, dengan catatan dalam pelaksanaannya menyesuaikan Buku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X