• Kamis, 4 Juni 2026

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Photo Author
Administrator, Indexindonesia.com
- Minggu, 26 Maret 2023 | 18:17 WIB

4. mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia;


5. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;


6. meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional;


7. melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan


8. melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.


Agar tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi dapat dicapai, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi c.q. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi c.q. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan berkelanjutan.


Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada DRTPM dan DAPTV mencakup bidang ilmu sebagaimana dimuat dalam Lampiran 1.


Selain mengembangkan berbagai program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat langsung ke perguruan tinggi, DRTPM dan DAPTV juga senantiasa membangun kerja sama dengan berbagai lembaga mitra, baik di tingkat nasional maupun internasional.


Pada tingkat nasional, kerja sama dilakukan dengan lembaga pemerintah, seperti kementerian/non-kementerian, pemerintah daerah, lembaga kemasyarakatan, serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI). DRTPM dan DAPTV juga terus mengembangkan kerja sama perguruan tinggi Indonesia dengan lembaga riset internasional, asosiasi keilmuan, dan lembaga pendidikan di berbagai negara.


Portal Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) merupakan one stop service program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mulai dari pengajuan usulan, proses seleksi usulan, penetapan usulan yang didanai, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh DRTPM/DAPTV.


Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ini menjadi rujukan pendanaan di DRTPM/DAPTV, dan diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat membangun budaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, solutif, dan memiliki dampak yang signifikan.


Ketentuan Umum Program Penelitian


Pelaksanaan program penelitian harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.


Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian yang diuraikan sebagai berikut:


a. ketua peneliti adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain;


b. anggota peneliti adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK, mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan/atau masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X