nasional

Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:35 WIB



Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023


Amongguru.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 telah diterbitkan.


Juknis Penggunaan BOKB (BOPKB) Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023


Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan:


a. bahwa untuk pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai program prioritas nasional, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023;


b. bahwa untuk efektifitas perencanaan dan pelaksanaan pemberian dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023 kepada pemerintah daerah memerlukan pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023.


Ketentuan Umum


Berikut ini beberapa ketentuan umum dalam Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023.


1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan capaian pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.


2. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.


3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.


5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.


6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Halaman:

Tags

Terkini