Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga meliputi:
a. biaya dukungan manajemen; dan
b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.
Pengelolaan Bantuan Operasioanal Keluarga Berencana
Pengelolaan BOKB di daerah meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Penyusunan rencana kegiatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: menu kegiatan; rincian alokasi BOKB; dan keterangan.
Penganggaran merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. Kepala BKKBN menetapkan rincian alokasi BOKB dengan mengacu pada rincian APBN.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.
Pelaporan pengunaan dana BOKB disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kepala BKKBN. Pelaporan berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: realisasi penyerapan anggaran; realisasi kegiatan; dan permasalahan dalam pelaksanaan.
Laporan BOKB disampaikan melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. Laporan disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap: