Target
Berdasarkan Rekomendasi Teknis Manfaat Insentif Guru Non PNS untuk RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023Tujuan pemberian manfaat adalah untuk meningkatkan:
1. kualitas proses pendidikan dan prestasi pendidikan peserta didik RA dan madrasah;
2. motivasi dan keefektifan guru dalam melaksanakan tugasnya; DAN
3. Kesejahteraan guru RA dan madrasah bukan PNS.
Tujuan dan kriteria
Kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif memenuhi persyaratan Petunjuk Teknis Manfaat Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Non Penasun Tahun Anggaran 2023 mengikuti.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan mengikuti program Sistem Informasi Manajemen Keguruan dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Agama (SIMPATIKA),
2. Belum bersertifikat.
3. Memiliki Nomor PTK (NPK) Kementerian Agama dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru mengajar di unit administrasi basis sasaran Kementerian Agama.
5. Berstatus Guru Tetap Madrasah yaitu. Bukan guru. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah dan/atau Pimpinan Lembaga Pendidikan Swadaya Masyarakat untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut dan terdaftar pada satuan administrasi dasar madrasah, setelah izin mendirikan dan Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok seorang guru. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa kerja lebih lama (dibuktikan dengan sertifikat senioritas).
6. Memenuhi persyaratan akademik S-1 atau D-IV.
7. Menahan beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkale.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak mengubah status guru dan madrasah RA.