nasional

SE MenPANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

Senin, 20 Maret 2023 | 23:22 WIB

konten melingkar


Ini isinya Surat Edaran MenPANRB No. 06 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Aparatur Sipil Negara ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Lembaga Publik.


Jadwal kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan Ramadhan 1444 H adalah sebagai berikut.


1 Bagi instansi pemerintah berlaku 5 (lima) hari kerja


A. Senin sampai Kamis Jam buka: 08.00-15.00


Istirahat 12.00-12.30


B. Jumat Jam buka: 08.00-15.30


Istirahat: 11.30-12.30


2. Untuk instansi pemerintah berlaku 6 (enam) hari kerja


A. Senin sampai Kamis Waktu: 08.00-14.00


Istirahat: 12.00-12.30


B. Jumat: 08.00-14.00


Istirahat: 11.30-12.30


V . Jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H adalah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit)


e.Jam operasional yang disebutkan adalah untuk zona waktu regional masing-masing instansi pemerintah.


e.Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah memutuskan pemberlakuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H pada instansinya, menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi, dan menyampaikan ketentuan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi. Pembaruan.

Halaman:

Tags

Terkini