3. Jumlah jam kerja efektif per bulan Ramadhan 1444 H adalah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) per minggu.
4. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 berlaku sesuai dengan zona waktu masing-masing unit kerja.
5. Kepala unit kerja memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H tidak menurunkan produktivitas dan pencapaian hasil kerja pegawai dan indikator organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran operasional pelayanan.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Buka ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Informasi lengkap dapat dibaca dan diunduh Di Sini.
Dengan demikian SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Operasional ASN Bulan Ramadhan 1444 H di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ini bermanfaat.