Tanggung jawab DRTPM Ditjen Dikti untuk pengelolaan program penelitian dan pekerjaan umum di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
A. Menetapkan alokasi anggaran penelitian dan pekerjaan umum untuk skema kompetisi nasional yang dilaksanakan oleh DRTPM.
B. Penyelenggaraan pendanaan penelitian dan pekerjaan umum untuk penelitian nasional yang berdaya saing dan tepat sasaran.
V . Menyusun dan menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) pendanaan penelitian dan pekerjaan umum yang diselenggarakan oleh
DRTPM.
e.memantau dan mengevaluasi kinerja penelitian dan pekerjaan umum.
e.Menyelenggarakan pendidikan dan mendorong perluasan penelitian dan pekerjaan umum agar mampu bersaing secara nasional dan internasional.
F. Memberikan layanan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional.
d. Mengumpulkan dan mengelola database (Basis data) penelitian dan pengabdian masyarakat dimulai dari proposal, evaluasi proposal di internet, pemilihan pemenang, monitoring dan evaluasi, serta capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja (IKK) yang relevan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Internet melalui https://bima.kemdikbud.go.id.
2. Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Diksi DAPTV
Tugas DAPTV Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi untuk pengelolaan penelitian dan pekerjaan umum di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
A. Mengembangkan dan menetapkan standar penelitian dan pekerjaan umum di tingkat nasional dalam bentuk sistem penjaminan mutu penelitian dan pekerjaan umum bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
B. Mengembangkan dan menetapkan indikator kinerja utama (IKU) untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
V . Menetapkan alokasi anggaran penelitian dan pekerjaan umum bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
e.penyelenggaraan pendanaan penelitian dan pekerjaan umum untuk penelitian nasional yang berdaya saing dan tepat sasaran bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
e Menyusun dan menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) pendanaan penelitian dan pekerjaan umum yang diselenggarakan oleh DAPTV.