nasional

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Minggu, 26 Maret 2023 | 18:17 WIB

Ketentuan Umum Program Pengabdian Kepada Masyarakat


Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.


Berkenaan dengan hal tersebut, DRTPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang diuraikan sebagai berikut:


a. ketua pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain;


b. anggota pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK;


c. melibatkan mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM);


d. usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap;


e. setiap dosen dapat mengajukan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota);


f. setiap dosen yang menjadi ketua pada program pengabdian kepada masyarakat tahun berjalan tidak dapat mengajukan usulan baru pada program pengabdian kepada masyarakat sebagai ketua (namun dapat mengajukan satu usulan sebagai anggota pelaksana);


g. setiap dosen hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak tiga kali sebagai ketua pada skema pemberdayaan berbasis masyarakat dan maksimal sebanyak dua kali pada ruang lingkup yang sama sebagai ketua;


h. apabila pelaksanaan pengabdian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRTPM selama dua tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara;


i. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi internal atas semua kegiatan pengabdian kepada masyarakat di penelitianmasing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku;


j. pelaksana pengabdian diwajibkan membuat catatan harian dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian berisi catatan tentang pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian diisikan di laman BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Catatan harian disimpan oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan KI;


k. pelaksana pengabdian yang tidak mengunggah luaran wajib pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat mengajukan usulan baru selama satu tahun periode usulan;


l. pertanggungjawaban dana pengabdian mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukkan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;


m. pelaksana pengabdian wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran pelaksanaan pengabdian baik berupa publikasi ilmiah/media massa, makalah yang dipresentasikan, video maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana;

Halaman:

Tags

Terkini