Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023
Amongguru.com. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi telah menerbitkan Surat Nomor : 267/PE/02/2023/D5 tanggal 12 Februari 2023 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka Tahun 2023.
Petunjuk Teknis Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka Persiapan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023 di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2023
1. Secara umum pelaksanaan pembentukan Paskibraka tahun 2023, di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat merujuk pada Peraturan Presiden No. 51/2022 dan Peraturan BPIP No. 3/2022.
2. Persiapan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat adalah sebagai berikut.
a. Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka
1) Sekretaris Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi diharapkan dapat segera menyampaikan usulan jumlah kebutuhan Paskibraka di daerah masing-masing kepada Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP (Deputi) selambatnya tanggal 18 Februari 2023 sebagaimana telah disampaikan dalam surat Deputi nomor 237/PE/02/2023/D5 tanggal 10 Februari 2023 kepada seluruh Sekretaris Daerah Se-Indonesia.
2) Deputi menetapkan kebutuhan jumlah Paskibraka di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara.
b. Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan susunan dan unsur yang terlibat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan BPIP No. 3/2022.
c. Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka di daerah menyampaikan jadwal Pembentukan Paskibraka kepada Deputi selambatnya tanggal 18 Februari 2023, melalui email [email protected]
d. Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka dilaksanakan dengan pemanfaatan aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP yang dapat diakses pada laman paskibraka.bpip.go.id.
e. Admin Operator Aplikasi Transparansi yang bertugas adalah staf yang telah mengikuti bimbingan teknis aplikasi Transparansi Paskibraka yang diselenggarakan oleh BPIP. Admin Operator tersebut ditugaskan oleh Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Penugasan tertulis Admin Operator oleh Kepala Badan/Kantor Kesbangpol ditembuskan kepada Deputi selambatnya tanggal 18 Februari 2023, melalui email [email protected]
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.