d. Seleksi Parade dilaksanakan oleh tim penilai yang jumlahnya ganjil minimal terdiri atas 5 (lima) unsur yaitu Perangkat Daerah yang membidangi Kepaskibrakaan, TNI, POLRI, DPPI dan Tim Pemeriksa Kesehatan.
e. Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggunakan aplikasi Perisai Paskibraka BPIP.
f. Seleksi Intelegensi Umum menggunakan aplikasi Perisai Paskibraka BPIP.
g. Pelaksanaan tes Seleksi Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Intelegensi Umum dikoordinasikan kepada Admin Koordinator Pusat (BPIP) untuk masing-masing wilayah oleh Narahubung daerah yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
h. Seleksi PBB dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah minimal 5 (lima) unsur terdiri dari Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Perangkat Daerah yang membidangi Kepaskibrakaan, TNI, POLRI dan DPPI.
i. Seleksi Kesamaptaan dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah ganjil minimal terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu TNI, POLRI dan DPPI.
j. Seleksi Kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam jejak di media sosial) dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah ganjil minimal terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Perangkat Daerah yang membidangi Kepaskibrakaan, DPPI, dan akademisi/praktisi.
k. Khusus Seleksi Kepribadian di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah ganjil minimal terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu BPIP, Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, DPPI tingkat Pusat dan DPPI Provinsi.
l. Psikotest pada Seleksi Kepribadian di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh psikolog yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat Provinsi.
6. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Pengumuman hasil seleksi tingkat Provinsi ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah seleksi selesai.
b. Pengumuman hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota setelah pengumuman hasil seleksi tingkat Provinsi.
c. Hasil seleksi diumumkan melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP.
7. Seleksi Calon Paskibraka dari tingkat Provinsi ke tingkat Pusat harus sudah selesai dilaksanakan selambatnya tanggal 31 Mei 2023.
8. Pada pelaksanaan seleksi di tingkat Provinsi, Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tingkat Pusat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi.